Materi Pokok Perbup ini adalah: -Pengaturan remunerasi mempertimbangkan prinsip : a. proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLUD; b. kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada layanan sejenis; c. kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; d. kewajaran, yaitu memperhatikan nilai kelayakan dan keadilan sesuai standar yang berlaku e. kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan. -Remunerasi mempunyai filosofi: a. menghargai kinerja perorangan dalam satu tim kerja yang memerlukan kebersamaan; b. memberikan azas perlindungan bagi semua komponen baik unit pelayanan maupun unit penunjang dalam satu rantai nilai; c. menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan/akuntabel; d. saling menghargai antar komponen, menegakkan keadilan dan kejujuran; dan e. meningkatkan ketakwaan dan rasa pengabdian serta mengutamakan kepentingan pasien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat