Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2019

Pedoman Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: - Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan implementasi PKA di Sekolah Jenjang SD dan SMP di daerah. - Tujuan pembentukan Peraturan Bupati iniuntuk mewujudkan implementasi PKA yang diinsersikan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). - Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Implementasi PKA; b. pelaksana implementasi PKA; c. kerjasama; d. pelaporan; dan e. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BD 2019/ No. 51
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan