Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) ADD digunakan untuk mendanai Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Selain digunakan untuk mendanai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ADD digunakan untuk mendanai belanja desa pada bidang : a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; d. pemberdayaan masyarakat Desa; dan e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat