ARSIP FASILITATIF KEPEGAWAIAN asn - JADWAL RETENSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tabun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, JadwaJ Retensi Arsip ditetapken,
oleb Bupati setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional
Republik Indonesia; bahwa sesuai dengan Surat Kepala Arsip Nasional Indonesia
Nomor : B-PK.02.09/48/2018 Tanggal 27 Pebruari 2018 perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintahan
Daerah Kabupaten Grobogan, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah
disetujui sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan;
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tanun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraruran Pernerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RepubJik lndonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 7 hal
|