Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2019

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: - Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. - Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. - Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang Diterima tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. - Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang Diterima tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. - Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan yang Diterima tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. - Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
BD 2019/ No. 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan