Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 44), diubah, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1; dan 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat