Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 53 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (3) Pasal 3 dan penambahan ayat (4), perubahan ayat (3) Pasal 5, ayat (1) Pasal 7, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, ayat (1) Pasal 20, ayat (3) Pasal 22, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 dan penambahan ayat (5), perubahan ayat (1) Pasal 27, ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28, Pasal 32, serta Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
BD.2018/No.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan