Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (3) Pasal 3 dan penambahan ayat (4), perubahan ayat (3) Pasal 5, ayat (1) Pasal 7, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, ayat (1) Pasal 20, ayat (3) Pasal 22, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 dan penambahan ayat (5), perubahan ayat (1) Pasal 27, ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28, Pasal 32, serta Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat