Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif parkir pajak, masa pajak, pendelegasian kewenangan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat