Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 45 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif parkir pajak, masa pajak, pendelegasian kewenangan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
11 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017
Tanggal Berlaku
11 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan