Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 6 Pasal 1, Pasal 7, Pasal 15, ayat (2) Pasal 19, Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
07 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan