RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA, RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA - PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 79 Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengeleolaan Keuangan Desa terdapat beberapa ketentuan dalam Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa sehubungan dengan telah dicabutnya beberapa ketentuan dalam Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Perbup Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembanguanan Janka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kab Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 18 Tahun 2015 tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kab Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU no 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 6 Pasal 1, Pasal 7, Pasal 15, ayat (2) Pasal 19, Pasal 20.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
- Peraturan Bupati grobogan Nomor 18 Tahun 2015 diubah.
- 8 hal
|