Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 2) diubah, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 9A; 2. Ketentuan Pasal 11; 3. Ketentuan Pasal 13; 4. Ketentuan ayat (6) huruf e Pasal 15; 5. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 23
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat