Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGURUSAN SURAT; PEMBERKASAN; PEMELIHARAAN, PENGAMANAN DAN PEMINJAMAN ARSIP; PENYUSUTAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat