Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati memuat tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; LARANGAN PERANGKAT DESA; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; UNSUR STAF PERANGKAT DESA; MUTASI JABATAN; PEMBIAYAAN; PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA; KESEJAHTERAAN APARATUR DESA; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.110
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan