Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2017

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.109
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan