Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat