Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (1) Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 29, penyisipan Pasal 29A, Pasal 36, Pasal 37, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.24
Subjek
APBN - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan