Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/NO.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
transparansi penyelenggaraan pemanfaatan dan
pengendalian aset daerah di Kabupaten Tanah Laut,
sehingga perlu dibuatkan SOP;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset
Daerah Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016.
- Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset
Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
; EVALUASI DAN PELAPORAn; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- 5 Halaman
|