BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelakanaan pekerjaan di lingkungan Pemkab Grobogan pada TA 2017, maka Perbup Grobogan No 31 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemerliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2017 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 31 Tahun 2016 tentang ogan pada TA 2017, maka Perbup Grobogan No 31 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemerliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2017;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Thaun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perbup Grobogan No 43 Tahun 2015; Perbup Grobogan No 31 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2016 diubah.
- 10 hal
|