Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2017/NO.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan tidak dimuatnya pengaturan tentang penghitungan suara ulang pada Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka perlu membuat pengaturan tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
- Dasar Hukum; Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan ini Tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Ketentuan Umum;
Penghitungan Suara Ulang;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- 5 Halaman
|