Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2017/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran
2016 melebihi target yang telah dicantumkan dalam
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dengan terlampauinya target pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat
pembayaran dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun
Anggaran 2016 kepada Pemerintah Desa menjadi kurang
bayar;
bahwa dalam rangka pengalokasian Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016
dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi hasil Pajak dan
Retribusi Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Kurang
Bayar Dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Tahun
Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 4 halaman
|