Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Yang Berkesetaraan Gender dan Inklusi Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT YANG BERKESETARAAN GENDER DAN INKLUSI SOSIAL. Terdiri dari VII Bab dan 15 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan, Bab III Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Bab IV Organisasi, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Yang Berkesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 36
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan