PENYELENGGARAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT YANG BERKESETARAAN GENDER DAN INKLUSI SOSIAL. Terdiri dari VII Bab dan 15 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan, Bab III Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Bab IV Organisasi, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat