Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lignkup, maksud tujuan dan prinsip peraturan internal, peraturan internal korporasi, tugas keajiban dan wewenang pejabat pengelola, pengelompokan fungsi pelayanan dan fungsi pendukung, organisasi pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, standar pelayanan minimal, pengelolaan keuangan, tarif layanan, pendapatan dan biaya, pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit, peraturan internal staf medis (medical staff by laws), nama, tujuan, tanggung jawab, pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali, kategori staf medis, kewenangan klinis, pembinaan, pengorganisasian staf medis dan komite medis, pemberhentian staf medis, kerahasiaan dan informasi medis, pengawasan dan evaluasi, peraturan internal staf keperawatan inursing staff by laws, kewenangan klinis, delegasi tindakan medik, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 77 Tahun 2019 tentang Peraturan internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.78
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 95 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan