Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar penyelenggaraan reklame, perencanaan penempatan dan penataan reklame, perizinan reklame, kewajiban dan larangan, perubahan materi reklame, tata cara dan ketentuan bentuk kerjasama, ketentuan mengenai pengesahan atau porporasi, jaminan bongkar, ketentuan mengenai tata cara pengawasan, sanksi administratif, pembongkaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat