Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf k Pasal 38, penghapusan Pasal 39, perubahan Pasal 42, penghapusan Pasal 44 ayat (5), Pasal 45.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat