RETRIBUSI PENGANDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PENCAPAIAN TARGET KINERJA PENERIMAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pengandalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat
(1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan
bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat
diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang besarnya
ditetapkan paling tinggi sebesar 5 % (lima perseratus) dari
Rencana Penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran
berkenaan; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian
target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan
secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Penerimaan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017
;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- 5 hal
|