ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2017, dan hasil klasrifikasi penggunaan Dana
Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau Tahun 2016 serta
rekonsiliasi SILPA sampai dengan Tahun 2016 antara
Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Provinsi Jateng,
dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se Provinsi Jawa
Tengah, maka Kabupaten Cilacap mendapat Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Perubahan Anggaran
Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Tugas Sekretariat/Koordinato.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- 4 hal
|