Peratran Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggara SPALD, jenis dan komponen SPALD, perencanaan SPALD, konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi, pemanfaatan, kelembagaan, kerja sama, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pengawasan, perizinan, pembiayaan, insentif dan disisentif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat