Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratran Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggara SPALD, jenis dan komponen SPALD, perencanaan SPALD, konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi, pemanfaatan, kelembagaan, kerja sama, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pengawasan, perizinan, pembiayaan, insentif dan disisentif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan