Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Kelola Penggunaan SE; Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan, dan Pencabutan SE; Penyelenggaraan Operasional Dukungan SE untuk Pengamanan Informasi; Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat