Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah Bab III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah Bab IV Penyelesaian Kerugian Daerah Bab V Penentuan Nilai Kerugian Daerah Bab VI Penagihan dan Penyetoran Bab IX Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat