Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan Dan Kedudukan 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat