tunjangan hari raya - gaji ketiga belas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Tunjangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2019;
- DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Pertanggungjawaban
Bab V Pengendalian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 8 hlm
|