DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan
Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka dana
Program Jaminan Kesehatan Nasional berupa dana kapitasi yang
besarannya ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang
terdaftar dan dana non kapitasi berdasarkan jenis dan jumlah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta program
Jaminan Kesehatan Nasional telah dibayarkan kepada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya; bahwa petunjuk pelaksanaan penggunaan dana program
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap
dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penggunaan
dana program Jaminan Kesehatan Nasional, telah diatur dengan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 48
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di
Kabupaten Cilacap; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Jaringannya di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu untuk ditinjau kembali
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB VII, BAB VIII, dan BAB IX.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
- 13 hal
|