Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 58 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB VII, BAB VIII, dan BAB IX.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.58
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Di Kabupaten Cilacap
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan