Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Pusat Layanan Konsultasi Hukum Administrasi Desa (Plk Had) Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan Dan Prinsip Pelayanan 4. Struktur Organisasi Plk Had 5. Kewenangan Dan Tugas Desk 6. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban 7. Penganggaran 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat