Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2018

Pembentukan Pusat Layanan Konsultasi Hukum Administrasi Desa Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Pusat Layanan Konsultasi Hukum Administrasi Desa (Plk Had) Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan Dan Prinsip Pelayanan 4. Struktur Organisasi Plk Had 5. Kewenangan Dan Tugas Desk 6. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban 7. Penganggaran 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pusat Layanan Konsultasi Hukum Administrasi Desa Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.23
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan