retribusi penjualan produksi usaha - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Bupati tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, kemudian besaran tarif Retribusi Penjuialan Produksi Usaha Daerah khususnya tarif Bibit Tanaman Hortikultura sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan tarif besaran Retribusi penjualan produksi usaha daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
- 8 hlm
|