ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan terdiri dari Dana Alokasi Khusus Reguler dialokasikan sebesar Rp.41.133.000.000,-, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dialokasikan sebesar Rp.17.277.772.000,- dan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar dialokasikan sebesar Rp.4.059.000.000,-; bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik; bahwa adanya perubahan Rincian Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota; bahwa Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018; bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka adanya penambahan anggaran belanja langsung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, penambahan Belanja Tidak Langsung pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan pergeseran belanja langsung pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut sehingga perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|