BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH DESA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 36 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni sudah diatur dalam
Peraturan Bupati Tegal Nomor 36 Tahun 2017; bahwa agar pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan
Pcmbangunan Rumah Tidak Layak Huni, Icbih efisicn .cfektif
dan dapat berdaya guna dan berhasil guna serta tepat
sasaran.maka perlu merubah petunjuk pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pcrubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 36
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Keuangan kepada Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni
Kabupaten Tegal Tahun 2017:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 77 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 36 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 Ayat (4), penyisipan ayat (4a) pada Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 5 hal
|