pejabat pengelolaan keuangan daerah - standar honorarium
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu diberikan honorarium; bahwa agar pemberian honorarium kegiatan pengelolaan keuangan daerah Kab Temanggung dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu ditetapkan standarnya dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Temanggung;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 6 hlm
|