BANTUAN TRANSPORT - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Transport Kepada Pendidik dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatam Kampung Laut Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan
berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil
khususnya yang bertugas didaerah terpencil dan memiliki tingkat
kesulitan tinggi yaitu Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap
Tengah dan Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap, maka
dipandang perlu diberikan bantuan transport yang besarnya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Pemberian Bantuan Transport Kepada Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas di
Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan
Kampunglaut Kabupaten Cilacap Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran bantuan Transport Kepada Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Kutawaru
Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampunglaut
Kabupaten Cilacap Tahun 2017 dan pembebanannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- 3 hal
|