Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip-prinsip, penyelenggara, mekanisme, kepanitiaan, pengumuman dan jadwal, persyaratan dan tata cara pendaftaran, zonasi dan jalur PPDB, seleksi, konversi dan penetapan nilai akhir, pembiayaan dan daftar ulang, pengendalian, pengaduan dan pelaporan, larangan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat