Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi kegiatan dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi, parkir pengunjung, tim koordinasi, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat