perubahan-apbd
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit, organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
- 21 hlm
|