Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 26 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO MOR 17 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PNS, HONORER SEKOLAH SWASTA/YAYASAN DAN HONORARIUM PTT DI KABUPATEN MAHAKAM ULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepada daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO MOR 17 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PNS, HONORER SEKOLAH SWASTA/YAYASAN DAN HONORARIUM PTT DI KABUPATEN MAHAKAM ULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.26
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan