Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahn Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap Tahun 2017 serta pembebanannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan