RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - TARGET KINERJA PENERIMAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif paling tinggi 5 % (lima perseratus) apabila mencapai
kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian
target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi
Pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
- 5 hal
|