Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Dan Sasaran, Bentuk Dan Jangka Waktu Pemberian Beasiswa, Persyaratan Penerima, Tim Pengelola Program, Pengelolmn Program, Jadwal, Tata Cara Pendaftaran Dan Mekanisme Seleksi Calon Penerima, Penyawran Dana Beasiswa, Jumlah Pemberian Beasiswa, Kewajiban Penerima Beasiswa, Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Beasiswa, Monitor1ng Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat