Peraturan Bupati Tentang Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perparkiran 4. Parkir Yang Dimiliki Dan Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah 5. Parkir Yang Dimiliki Dan Diselenggarakan Oleh Badan Dan/Atau Perorangan 6. Tim Teknis Dan Perlengkapan Parkir 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan 8. Sanksi Administratif 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat