SATUAN HARGA KHUSUS KOMISI PEMILIHAN UMUM - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Satuan Harga Khusus Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pemilihan umum kepala daerah dapaL berjalan lertib,
lancar, transparan, akuntabel, berdayaguna dan
berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, perlu disusun Standarisasi
Satuan Harga Khusus Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Khusus
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturam Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi satuan harga untuk belanja honorarium sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 4 hal
|