Peraturan Bupati Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pengisian Anggota Bpd 3. Bagian Kedelapan Pengisian Anggota Bpd Antar Waktu 4. Kelembagaan Bpd 5. Penyelenggaraan Musyawarah Bpd 6. Kepala Desa, Anggota Bpd, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Bpd 7. Pengamanan 8. Larangan 9. Pengawasan Dan Pembinaan 10. Pendanaan 11. Ketentuan Lain-Lain 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat