Peraturan Bupati Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas 3. Perjalanan Dinas Luar Negeri 4. Surat Perintah Tugas (Spt) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) 5. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat