RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA BIMA TAHUN 2021-2024. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kedudukan RAD PUG, Bab IV Tugas dan Wewenang, Bab V Perencanaan, Bab VI Pelaksanaan PUG, Bab VII Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat