Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Ppk-Blud Rsud Hadji Boejasin Pelaihari 3. Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Ppk-Blud Rsud Hadji Boejasin Pelaihari 4. Monitoring Dan Evaluasi 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat