Keprotokolan dalam Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, unit kerja, dan ASN untuk melaksanakan berbagai acara lingkup Pemerintah Daerah dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid-19. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi acara resmi; kunjungan; rapat/pertemuan/kegiatan umum; tata upacara; tata penghormatan; tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing; adaptasi kebiasaan baru; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat